Pentingnya Kompetensi Menerapkan Syariat Islam bagi Juru Sembelih Halal Sesuai SKKNI Nomor 147 Tahun 2022
Dalam industri penyediaan daging halal, peran juru sembelih halal (Juleha) memegang posisi yang sangat penting. Bukan hanya soal ketepatan teknis dalam proses penyembelihan, namun juga menyangkut kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariat Islam. Karena itulah, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 147 Tahun 2022 tentang Juru Sembelih Halal menetapkan bahwa kompetensi “Menerapkan Syariat Islam” menjadi salah satu unit kompetensi wajib bagi setiap juru sembelih halal di Indonesia.
Apa Itu Kompetensi “Menerapkan Syariat Islam” dalam SKKNI 147:2022?
Kompetensi ini mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang juru sembelih halal dalam menjalankan tugasnya agar sesuai dengan hukum Islam. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap hewan yang disembelih tidak hanya memenuhi standar kesehatan dan kebersihan, tetapi juga memenuhi syarat sah secara syariat.
Unit Kompetensi ini meliputi beberapa kegiatan penting, di antaranya:
-
Memahami prinsip dasar syariat Islam dalam penyembelihan, seperti ketentuan jenis hewan yang halal, kondisi hewan, hingga tata cara penyembelihan yang sesuai syariat.
-
Membaca basmalah sebelum menyembelih, yang merupakan syarat sahnya penyembelihan dalam Islam.
-
Memastikan hewan sembelihan dalam kondisi hidup saat disembelih, serta memperhatikan adab-adab dalam memperlakukan hewan sebelum dan saat proses penyembelihan.
-
Menggunakan alat sembelih yang tajam dan dilakukan dengan sekali sayatan pada tiga saluran utama di leher hewan (jalan nafas, makanan, dan pembuluh darah).
-
Tidak memotong bagian tubuh hewan sebelum dipastikan mati sempurna, sesuai dengan kaidah syariat.
-
Mengenali doa dan tata cara syariat lain yang terkait dengan proses penyembelihan.
Mengapa Kompetensi Ini Sangat Penting?
Di era modern saat ini, tuntutan terhadap jaminan produk halal semakin tinggi, baik di dalam maupun luar negeri. Selain aspek keamanan pangan, konsumen Muslim juga membutuhkan kepastian bahwa proses produksi hingga penyembelihan hewan dilakukan sesuai ketentuan agama.
Dengan adanya SKKNI 147 Tahun 2022, pemerintah melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terkait memastikan bahwa juru sembelih halal yang tersertifikasi benar-benar memiliki kompetensi syariat dan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Manfaat Kompetensi Ini bagi Juru Sembelih Halal
-
Menjamin kehalalan produk daging bagi konsumen Muslim.
-
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri halal nasional.
-
Memperluas peluang kerja dan karier bagi juru sembelih di pasar nasional dan internasional.
-
Memenuhi persyaratan legal dan syariat dalam proses penyembelihan.
-
Mendukung penguatan sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Penutup
Kompetensi “Menerapkan Syariat Islam” bukan sekadar keterampilan membaca doa sebelum menyembelih, melainkan menyangkut pemahaman menyeluruh tentang prinsip halal-haram dalam penyembelihan hewan. Dengan adanya SKKNI Nomor 147 Tahun 2022, diharapkan seluruh juru sembelih halal di Indonesia mampu menjalankan tugasnya sesuai ketentuan syariat dan standar mutu nasional, sehingga industri halal Indonesia makin maju dan dipercaya.
0 komentar:
Posting Komentar